Publis Kompasiana: Selasa, 30 Juni 2015
BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Ulunggolaka, sebuah tugas yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kab. Kolaka, kepada seorang polisi yang bernama Briptu Husen, SH. Mengawali karir kepolisian sebagai bintara POLRI satuan sabhara POLDA SULTRA pada tahun 2007, setelah itu dipindahkan ke wilayah hukum POLRES Kolaka pada tahun 2008 dan melaksanakan tugas sebagai satuan SABHARA sampai tahun 2013 dan selanjutnya dimutasikan sebagai bintara satuan reserse kriminal POLRES Kolaka sampai tahun 2015, kemudian dia harus menjabat menjadi BHABINKAMTIBMAS yang bertugas di pedesaan yakni di kelurahan Ulunggolaka, Kec. Latambaga Kab. Kolaka. Tugas yang dia terima dengan ikhlas tanpa beban. Ini dilihat dari aktifitas dalam sehari-harinya bertugas di Kelurahan Ulunggolaka, bekerja dengan membantu masyarakat dalam berbagai masalah di wilayah kerjanya.
Gambar 1. Door to Door System
Program Kepolisian Republik Indonesia dalam pembentukan BHABINKAMTIBMAS (Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat) untuk menjaga keamanan wilayah. Sebuah gerakan petugas yang bermasyarakat, kegiatan yang harus dilakukan yaitu melakukan door to door atau kunjungan dari rumah kerumah untuk mengetahui situasi keamanan lingkungan masyarakat dalam waktu sehari dan untuk bersilaturahmi kepada masyarakat, menyelesaikan problem Solving atau sering dikenal dengan kegiatan penyelesaian masalah dilingkungan masyarakat, mengikuti kegiatan-kegiatan desa seperti kerja bakti, menghadiri pesta pernikahan, acara kematian dan kegiatan desa lainnya dalam menjaga hubungan silaturahmi antar masyarakat di kelurahan Ulunggolaka, serta mengadakan siaga / ronda malam untuk menjaga keamanan masyarakat dalam beristerahat di malam hari. Sebuah Tokoh pembinaan keamanan masyarakat di lingkungan kelurahan Ulunggolaka harus dapat selalu menjaga keamanan lingkungan masyarakat dan dapat berbaur di lingkungan masyarakat yang memiliki berbagai karakter, sifat, watak suku bangsa yang berbeda-beda. Bapak Briptu Husen SH kini akan naik pangkat, yang dilantik sebagai BRIGADIR pada Selasa, 30 Juni 2015, mengemukakan bahwa tujuan yang ingin dicapai sebagai petugas lapangan POLRI BHABINKAMTIBMAS Ulunggolaka adalah menemukan kesadaran masyarakat tentang peraturan keamanan wilayah untuk menjaga ketentraman lingkungan khusus di Kelurahan Ulunggolaka.
Program Kepolisian Republik Indonesia dalam pembentukan BHABINKAMTIBMAS (Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat) untuk menjaga keamanan wilayah. Sebuah gerakan petugas yang bermasyarakat, kegiatan yang harus dilakukan yaitu melakukan door to door atau kunjungan dari rumah kerumah untuk mengetahui situasi keamanan lingkungan masyarakat dalam waktu sehari dan untuk bersilaturahmi kepada masyarakat, menyelesaikan problem Solving atau sering dikenal dengan kegiatan penyelesaian masalah dilingkungan masyarakat, mengikuti kegiatan-kegiatan desa seperti kerja bakti, menghadiri pesta pernikahan, acara kematian dan kegiatan desa lainnya dalam menjaga hubungan silaturahmi antar masyarakat di kelurahan Ulunggolaka, serta mengadakan siaga / ronda malam untuk menjaga keamanan masyarakat dalam beristerahat di malam hari. Sebuah Tokoh pembinaan keamanan masyarakat di lingkungan kelurahan Ulunggolaka harus dapat selalu menjaga keamanan lingkungan masyarakat dan dapat berbaur di lingkungan masyarakat yang memiliki berbagai karakter, sifat, watak suku bangsa yang berbeda-beda. Bapak Briptu Husen SH kini akan naik pangkat, yang dilantik sebagai BRIGADIR pada Selasa, 30 Juni 2015, mengemukakan bahwa tujuan yang ingin dicapai sebagai petugas lapangan POLRI BHABINKAMTIBMAS Ulunggolaka adalah menemukan kesadaran masyarakat tentang peraturan keamanan wilayah untuk menjaga ketentraman lingkungan khusus di Kelurahan Ulunggolaka.
Gambar 3. Problem Solving
Gambar 4. Kerja Bakti Pembuatan Jalan Desa Bersama Warga
Gambar 5. Tugas Pengamanan Pesta Pernikahan Warga Kelurahan Ulunggolaka, Kab. Kolaka
Gambar 6. Kunjungan Warga yang sedang Berduka
Gambar 7. Ronda Malam Bersama Warga Kelurahan Ulunggolaka
Sebagaimana, yang sebelumnya telah dijelaskan pada beberapa media bahwa
pada dasarnya, tanggung jawab seorang polisi berasal dari tiga sumber,
yaitu Tugas pokok fungsi/ Tupoksi (tugas Negara), tugas yang di berikan
oleh pimpinan (kebijakan) dan tugas yang lahir dari tuntutan situasional
(dinamika kehidupan dimasyarakat). Menurut teori kontrak sosial, aman
dan damai adalah hak setiap orang, yang harus dipenuhi oleh Kepolisian,
sehingga menurut logika teori ini, polisi adalah salah satu pihak yang
“boleh dan bisa” dipersalahkan apabila terjadi rasa takut/tidak aman
dimasyarakat, Untuk itulah kemudian dalam manajemen Kepolisian dikenal
pembagian tugas dalam kelompok FK Pre-emtif, Preventif dan Represif,
yang dijalankan oleh Fungsi-fungsi Operasional Kepolisian, yang
tujuannya agar kejahatan dapat dikenali dan dikendalikan sejak dini.
Sumber:
http://www.kompasiana.com/wahanalatambaga/kisah-polisi-bermasyarakat-bhabinkamtibmas-kelurahan-ulunggolaka-kec-latambaga-kab-kolaka_55918844aa23bdbd25bfb91b